BLT DANA DESA

Hari Kamis tanggal 6 Juli Tahun 2023 Pemerintah desa Gemawang kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ( BLT DD ) Tahun 2023.

Bantuan ini diberikan kepada 50 Penerima manfaat dari Warga Desa Gemawang yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022 .adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  • Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
  • Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Untuk tahun 2023  jumlah penerima manfaat yang bisa di cover dari Dana Desa sejumlah 50 orang dengan besaran Rp.300.000/bulan/penerima.

Dengan bantuan ini Pemerintah Desa Gemawang mengharapkan supaya bisa membantu beban ekonomi keluarga penerima manfaat.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat